Rapat Evaluasi pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial
access_time Rabu, 02 Mei 2018
photo_cameraFotografer : Humas Kep Seribu
Rapat Evaluasi perlunya Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang di landasi dengan Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta nomer 632 tentang Perubahan Kedua atas keputusan Gubrnur Propinsi DKI Jakarta nomer 1210 tahun 2015 tentang Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Propinsi dan Tingkat Kota/Kabupaten Administrasi di adakan di Kantor Penghubung Mitra Praja (20/04/2018). Rapat di pimpin oleh Bupati Jakarta Kepulauan Seribu dan hadiri oleh para Kominda Kabupaten Kepulauan Seribu serta jajaran ASN pemkab lainnya. (Foto: Sudin Kominfotik Kepulauan Seribu)